Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO

Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil terduga penyuap perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun dalam waktu dekat.

KPK mensinyalir pihak itu berada di luar negeri, tetapi surat panggilan tetap akan dilayangkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mau memasukkan nama terduga penyuap itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK.

“Kami panggil dulu secara layak, jangan langsung DPO,” kata dia di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (11/12).

Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai penanganan kasus ini.

“Ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, penanganannya begitu, baik penerima maupun pemberi suap,” ungkap Alex.

Pria berlatar belakang jaksa itu juga menerangkan kasus Bambang Kayun yang tengah ditangani KPK bukan hasil limpahan dari Mabes Polri.

Dia hanya mengetahui bahwa kepolisian mengusut soal perkara pidana umum, bukan persoalan korupsinya.

KPK terus berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai penanganan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News