Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO

Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo

“Jadi, kan, ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang lebih, didahulukan pidana korupsinya. Jadi, supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja,” tutur Alex.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)


KPK terus berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai penanganan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News