Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Kayun Bereaksi Begini

Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Kayun Bereaksi Begini
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018, itu juga divonis denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata Sri.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Ditemui seusai sidang, Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Saya masih mikir-mikir, tetapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi. Tadi, kan, aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan," katanya.

AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News