Politik Rabu, 21 Agustus 2019 – 06:59 WIB
Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun
Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 maksimal hanya 4 tahun, bahkan ada yang hanya 3,5 tahun.
Lembaga survei akan membantu memberikan rekomendasi kepada NasDem terkait kandidat yang akan dipilih untuk pilkada.
Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 maksimal hanya 4 tahun, bahkan ada yang hanya 3,5 tahun.
Formusa bahkan menggelar diskusi publik agar kriteria dan parameter calon ditentukan.
Komisi II DPR dan KPU menyepakati pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020.
KPU dalam proses mengkaji kemungkinan penggunaan sistem e-rekap ( rekapitulasi suara elektronik ) pada Pilkada serentak 2020.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, perkoalisian partai politik di Pilkada serentak 2020 tidak ada kaotannya dengan koalisi di…
Jelang pilkada serentak 2020, muncul desakan untuk merivisi Undang-Undang Pilkada, terkait kewajiban anggota dewan mengundurkan diri jika maju…
Bantuan dana pilkada yang diajukan KPUD ke pemkab disepakati berbentuk hibah tapi tetap ditolak nominalnya.
Kota Makassar akan ikut pilkada serentak untuk mengulang pilwalkot karena pada 2018 ada calon tunggal yang dikalahkan kotak…
Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, KPU sudah menyiapkan jadwal.