Pendidikan Minggu, 01 Juli 2018 – 00:58 WIB
PPDB 2018: Seluruh SMA Negeri Kekurangan Pendaftar
Seluruh SMA Negeri di Pacitan, Jatim, hingga berakhirnya PPDB (penerimaan peserta didik baru), kekurangan pendaftar.
Para ortu siswa harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Seluruh SMA Negeri di Pacitan, Jatim, hingga berakhirnya PPDB (penerimaan peserta didik baru), kekurangan pendaftar.
PPDB 2018, sejumlah SMPN di Kota Pacitan, Jatim, mengalami kekurangan pendaftar diduga dampak sistem zonasi.
Fenomena calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang tersebut ditemukan di 44 SMPN di Kota Delta.
Beberapa wali murid lain yang memiliki anak berkebutuhan khusus bingung karena belum mendapatkan sekolah bagi anaknya karena dipersulit…
Direktur Pembinaan SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Khamim menyatakan, calistung baru diajarkan saat siswa sudah…
Suasana hari kedua PPDB Batam di SMPN 26 Batam masih ramai didatangi orang tua dan calon siswa yang…
Para orangtua siswa mengeluhkan mengenai legalisir akta kelahiran menjadi syarat PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Beberapa sekolah SMP ternyata minim pendaftar PPDB umumnya berada di lokasi pinggiran.
Sebagian besar pendaftar PPDB menjatuhkan pilihan pertama di sejumlah sekolah favorit.
Kemendikbud berkomitmen melakukan pengawasan ketat penerapan zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru.
Kemendikbud tidak segan memidanakan oknum yang melakukan jual beli kursi saat PPDB.
Secara umum PPDB 2018 untuk jenjang SD adalah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per…
Terkait PPDB, jangan sampai kesepakatan yang sudah diambil hingga Permendikbud 14/2018 diterbitkan malah dilanggar.
Dalam proses pendaftaran PPDB, KK yang menjadi salah satu syarat, harus yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) untuk jalur keluarga miskin dan berprestasi sangat diminati.
Syarat legalisasi KK (kartu keluarga) saat pendaftaraan PPDB tiingkat SMA – SMk dibatalkan Dinas Pendidikan Sulsel.
Peserta didik masih bisa mengubah pilihan sekolah maksimal 12 jam sebelum pengumuman.
Pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) menggunakan sistem zonasi yang bisa dikombinasikan dengan nilai unas SMP.
Sekolah SMA / SMK diharapkan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekolah SMA / SMK diharapkan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan aturan yang berlaku.