Bandung Siapkan Moraturium Izin Minimarket
Sabtu, 14 Juli 2012 – 16:49 WIB
BANDUNG - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung menyiapkan kebijakan moratorium izin minimarket. Ini dilakukan untuk mencegah semakin menjamurnya minimarket baru di wilayah tersebut. Ema mengakui, hingga kini belum ada pembatasan jumlah minimarket di satu kawasan. Pembatasan hanya berdasarkan zonasi antar minimarket dengan pasar tradisional. "Mungkin kedepannya akan dibatasi dalam satu kawasan idealnya jumlah minimarket berapa. Apalagi sekarang banyak yang berdampingan antara satu minimarket dengan minimarket lainnya," papar Ema.
"Kami akan mengajukan kebijakan moratorium itu kepada Pak Wali," kata kepala Diskoperindag Kota Bandung, Ema Sumarna.
Baca Juga:
Menurut Ema, sejak akhir tahun 2011 pihaknya hanya mengeluarkan izin dan sudah beroperasi sebanyak 513 minimarket di Kota Bandung. Sejak saat itu tidak ada minimarket yang dikeluarkan izinnya sampai sekarang.
Baca Juga:
BANDUNG - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung menyiapkan kebijakan moratorium izin minimarket. Ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian