Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 RI
Empat Kabupaten Baru Juga Ditetapkan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 06:34 WIB
JAKARTA - Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru hasil pemekaran dan daerah otonom baru (DOB). Dengan penambahan tersebut, kini Indonesia memiliki 34 provinsi.
Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.
Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan dalam rapat kerja Panja DOB Komisi II DPR yang menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama Komite I DPD. "Seluruh fraksi, termasuk DPD, dan pemerintah menyepakati pembentukan lima daerah otonom baru," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan kesimpulan hasil raker di gedung parlemen kemarin.
Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat.
JAKARTA - Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN