Kerja 41 Hari, DPR Tuntaskan 8 RUU

Kerja 41 Hari, DPR Tuntaskan 8 RUU
Kerja 41 Hari, DPR Tuntaskan 8 RUU

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI periode 2009-2014 menunjukkan peningkatan kinerjanya jelang berakhirnya masa kerja pada 1 Oktober mendatang. Hal itu terlihat dari jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang bisa dituntaskan hingga menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Marzuki Alie mangatakan, selama 41 hari kerja sejak bulan Mei 2014 lalu hingga 10 Juli 2014 para wakil rakyat di Senayan  telah menyelesaikan pembahasan delapan RUU hingga disahkan menjadi UU.  "DPR telah menyelesaikan pembahasan dan sekaligus mengesahkan delapan RUU menjadi UU dalam 41 hari kerja. RUU terakhir yang disahkan adalah UU tentang Kesehatan Jiwa. UU itu langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa dari negara," kata Marzuki di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/7).

Marzuki menambahkan, DPR juga telah menuntaskan RUU tentang revisi atas UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Selain itu, lanjutnya, DPR juga telah menyetujui RUU tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Daerah baru yang dibentuk DPR antara lain Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. "Daerah otonomi baru ini diharapkan mampu turut serta mempercepat pembangun nasional di daerahnya masing-masing," ujar Marzuki Alie.

Lebih lanjut Marzuki mengatakan, DPR juga menyetujui RUU kerjasama antara India dan Indonesia serta Industri Pertahanan antara Indonesia dan Turki. Mantan Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi I DPR RI melalui pendapat akhir fraksi-fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui RUU tentang pengesahaan Industri pertahanan antara Indonesia dengan Turki.

"Khusus untuk pengambilan keputusan kerjasama Industri Pertahanan antara Indonesia dengan Turki ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR RI," jelasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - DPR RI periode 2009-2014 menunjukkan peningkatan kinerjanya jelang berakhirnya masa kerja pada 1 Oktober mendatang. Hal itu terlihat dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News