UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000

UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000
UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000

jpnn.com - JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2015 sebesar Rp 2.193.000.

Pengumuman UMP Provinsi Papua ini disampaikan langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebelum acara lepas sambut Pangdam XVII/Cenderawasih di Sasana Krida Kantor Gubernur, tadi malam.

Dalam mengumumkan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2015 ini, Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty, MM dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs Yan Piet Rawar.

Secara rinci, Gubernur Lukas Enembe menyebutkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum sekoral Provinsi Papua ini bahawa untuk Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.193.000.

"Ini mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014 sebesar Rp 2.040.000," kata Gubernur.

Sedangkan, untuk upah minimum sektoral Provinsi Papua, jelas Gubernur, untuk sub sektora minyak dan gas bumi sebesar Rp 2.468.000, sub sektor emas dan pertambangan sebesar Rp 2.468.000 dan sub sektor jasa kontruksi sebesar Rp 2.291.000.

Gubernur menjelaskan bahwa upah minimum ini, sebagai jaring pengaman artinya untuk menjaga kestabilan upah pekerja, jangan sampai ada upah pekerja yang tidak manusiawi atau menyengsarakan pekerja atau buruh dan keluarganya.

Selain itu, upah minimum ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif bagi daerah dengan harapan dapat mencipyakan lapangan kerja baru.

JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News