Ngaku Tentara, Pria Beristri Dua Tipu Calon Mertua

Ngaku Tentara, Pria Beristri Dua Tipu Calon Mertua
Ngaku Tentara, Pria Beristri Dua Tipu Calon Mertua

jpnn.com - NAGRAK - Mimpi Ahmad Heirudin (62) memiliki menantu seorang prajurit akhirnya kandas. Pasalnya, calon menantunya, Susandi (28) harus mendekam di sel Mapolsek Nagrak, akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Dalam melakukan aksinya, Susandi bermodalkan tubuh kekar dan rambut cepak ditambah jaket loreng khas TNI. Penampilan tersebut yang membuat Heirudin yakin hingga mengizinkan anaknya, NR berpacaran dengan Susandi.

Aksi warga Kampung Lembursawah, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng ini terbongkar, karena terus-menerus meminta uang hingga mencapai Rp 83 juta. Setelah diselidiki, Susandi tidak tercatat di kesatuan manapun. Sadar tertipu, akhirnya pria yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini dilaporkan kepada polisi, tidak lain oleh Heirudin yang merupakan calon mertuanya.

Kepada penyidik, Susandi mengatakan, aksinya dilakukan sejak akhir tahun lalu, bermula dari perkenalan dengan Heirudin dan anaknya NR di tempat pemancingan. Susandi menyimpan rasa suka terhadap NR, karena itu dia berulang kali mendatangi rumahnya di Kampung Cigombong RT004/009 Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar.

Selain mengaku sebagai prajurit, Susandi menyatakan berstatus bujangan, padahal beristri dua.

"Mengaku sebagai anggota TNI itu hanya cara saya saja. Memang sejak dulu saya bercita-cita menjadi seorang tentara," ujarnya

Dia mengaku kerap meminta uang kepada keluarga pacarnya dengan modus untuk membiayai pendidikannya sebagai anggota TNI. Uang tersebut diberikan secara berangsur. Setelah lulus, Susandi berjanji akan menikahi pacarnya.

"Uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan saya saja. Adapun motor itu saya beli dengan uang saya. Kalau jaket loreng tersebut didapat dari seorang teman," terangnya.

NAGRAK - Mimpi Ahmad Heirudin (62) memiliki menantu seorang prajurit akhirnya kandas. Pasalnya, calon menantunya, Susandi (28) harus mendekam di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News