Ini Angka Kenaikan Gaji TKI yang Diusulkan Hanif Dhakiri

Ini Angka Kenaikan Gaji TKI yang Diusulkan Hanif Dhakiri
Ini Angka Kenaikan Gaji TKI yang Diusulkan Hanif Dhakiri

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dari 700 ringgit menjadi 1.200 Ringgit.

Pemerintah RI pun mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia menjadi nol (0) dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.

Usulan mengenai kenaikan gaji dan penghilangan cost structure itu menjadi salah satu point pembicaraan bilateral  RI-Malaysia dalam Joint Working Group (JWG) ke-10 yang diselenggarakan di Putrajaya, Kuala Lumpur Malaysia pada 13 Mei 2015 lalu.

“Dalam pertemuan JWG pekan lalu, Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji,“ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (20/5).

Pertemuan JWG ke-10 yang diawali pertemuan teknis  dalam bentuk Joint Task Force (JTF) ke-5 ini digelar dalam rangka implementasi MOU RI-Malaysia di bidang rekruitmen dan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Dalam pertemuan JWG ke- 10, Delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker Reyna Usman sedangkan Delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia H. E. Datuk Seri Hj. Saripuddin Hj. Kasim.

Menaker Hanif mengatakan usulan kenaikan kenaikan gaji TKI dari RM. 700 menjadi RM 1.200 diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan.

“Disamping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji RM 700 menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji,” kata Hanif.

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News