Bercandanya Kelewatan, Seorang Nenek Diamankan di Bandara Adisutjipto
jpnn.com - PENGAKUAN seorang nenek berinisial LM, 69 yang mengaku membawa bom menggegerkan Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, Jumat (8/1). Akibat ulahnya itu, dia pun diamankan petugas bandara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Jogja, LM sebenarnya hanya bercanda saat menyebut dirinya membawa sebuah bom. Ya, rencananya, LM datang ke Bandara Adisutjipto karena hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 565.
Nah, karena kesal harus melalui pemeriksaan X-ray dengan aturan yang ketat. Sebab, sekarang ikat pinggang, jam tangan dan apapun yang mengandung logam harus dilepas saat melewati pememriksaan. Nah, merasa kesal dengan aturan baru itu, LM menyebut dirinya membawa bom.
"Ngakunya bercanda, karena kesal terlalu banyak diperiksa. Saat ini kan sabuk dilepas, dompet diperiksa, jaket dilepas," kata GM Angkasa Pura 1 Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta, Agus Pandu Purnama, kepada wartawan, Jumat (8/1).
Meskipun ungkapan LM didasari rasa kesal dan bercanda, pihak keamanan bandara tetap memprosesnya seuai hukum yang berlaku.
Agus menyampaikan, perlakuan yang diterapkan kepada LM, mengacu pada Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang keselamatan penerbangan. Dijelaskan dalam Pasal 334 huruf E mengenai pemberian informasi palsu termasuk sebagai tindakan melawan hukum. Sanksi diatur dalam Pasal 437 dimana yang bersangkutan bisa mendapat sanksi maksimal 1 tahun penjara. (riz/mas)
PENGAKUAN seorang nenek berinisial LM, 69 yang mengaku membawa bom menggegerkan Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, Jumat (8/1). Akibat ulahnya itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya