Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup
jpnn.com - SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (29/11).
Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara seumur hidup bagi Ijur. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/12), dengan agenda pembacaan pembelaan.
Ditemui selepas sidang, Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda menjelaskan, tuntutan seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal itu juga diajukan berdasar fakta selama beberapa kali persidangan.
Selain itu, diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti.
“Sesuai prosedur, kami juga melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, karena kasus ini menarik perhatian warga,” ungkapnya.
Menurut Israq, unsur perencanaan kasus ini diambil dari berbagai keterangan. Misalnya, ada saat mengajak Az jalan dari rumahnya ke pasar, sudah masuk perencanaan.
SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia