Rekayasa Terbongkar!

Anggodo Goyang Tiga Lembaga Hukum

Rekayasa Terbongkar!
Ketua MK Mahfud MD memeriksa transkrip dan CD rekaman rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra. (foto: Raka Denny/Jawapos
JAKARTA - Dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah kemarin terbongkar. Dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), diputar rekaman penyadapan yang diduga berisi rekayasa pembubaran lembaga antikorupsi melalui kriminalisasi pimpinan KPK. Hal itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang terkait tersangka kasus hukum korupsi radio komunikasi di Departemen Kehutanan.

Majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Mahfud Md. memerintahkan KPK membuka rekaman penyadapan karena terkait dengan pembuktian dua pemohon uji materi, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Rekaman penyadapan dibuka untuk umum karena berdasarkan UU MK, seluruh persidangan di MK ditetapkan terbuka untuk publik. "Tidak ada kepentingan apa pun yang lebih tinggi dari kepentingan keadilan dan hak asasi manusia," tegas Mahfud.

Rekaman diserahkan langsung Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyerahkan satu buah CD dan sembilan bundel transkrip rekaman. Seluruh rekaman yang diserahkan ke MK berdurasi 4,5 jam. File pertama berjudul Percakapan Masaro dan Anggodo, disusul Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang, Soal Bantuan Kejaksaan, Pencatutan Nama RI-1.

Selain itu, Meminta Bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan, Laporan Ancaman ke MH (Chandra M. Hamzah, Red), Penghitungan Fee Pihak Terkait, dan Mempengaruhi AM (tersangka Ary Muladi, Red).

JAKARTA - Dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News