KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin

KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin
KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, dalam dugaan korupsi APBD Langkat. KPK bahkan mengaku memiliki empat berkas korupsi dalam kasus itu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). "Penanganan tindak pidana korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin telah melalui tahapan gelar perkara yang juga dihadiri oleh dua orang dari pihak kejaksaan. Saat itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan mengisyaratkan agar tersangka Syamsul ditangani oleh KPK," ujar Chandra.

Sebelumnya, jawaban tertulis KPK yang dibagikan ke DPR soal kasus Syamsul Arifin sempat dipersoalkan. Pasalnya, di jawaban tertulis disebutkan perkara TPK dalam penyalahgunaan dana pengelolaan kas daerah APBD Langkat, Sumatera Utara tahun anggaran 2000-2007 itu diambilalih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jawaban itu menjadi pertanyaan di kalangan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai pengambilalihan itu janggal. Azis mengaku tahu banyak tentang penanganan kasus itu di Kejaksaan Tinggi Sumut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News