BOGOR: 145 Sekdes Gagal Jadi PNS

BOGOR: 145 Sekdes Gagal Jadi PNS
BOGOR: 145 Sekdes Gagal Jadi PNS
CIBINONG - Sebanyak 145 Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kabupaten Bogor terpaksa gigit jari. Pasalnya, mereka hanya bisa menyaksikan 42 rekannya yang lain, yang kemarin secara resmi dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka tidak bisa ikut menjadi PNS karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821/043/Kpts-Bup/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, maka sisanya sebanyak 42 orang diambil sumpah/janji sekdes menjadi PNS pada hari ini (kemarin, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Adang Suptandar.

Dijelaskan, pengangkatan bagi 42 sekdes itu sudah  berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan Tata Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Dalam PP tersebut disebutkan, Sekdes yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya masih melaksanakan tugas sebagai sekdes hingga 15 Oktober 2004 atau masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya peraturan pemerintah itu.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) itu juga memaparkan, Pemkab Bogor telah menyediakan 270 formasi sekdes untuk diangkat menjadi PNS dengan rincian,  222 orang telah diangkat, 6 orang tidak memenuhi syarat karena empat di antaranya telah mencalonkan diri sebagai kepala desa, dua lainnya telah melakukan tindak pidana asusila dan penipuan.   

CIBINONG - Sebanyak 145 Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kabupaten Bogor terpaksa gigit jari. Pasalnya, mereka hanya bisa menyaksikan 42 rekannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News