Tujuh Wanita Asal RRC Ditangkap
Minggu, 23 Mei 2010 – 08:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 7 wanita warga negara RRC yang menyalahgunakan visa. Tertangkapnya ke-7 wanita ini merupakan hasil dari operasi Direktorat Penyidikan dan Penindakan yang dipimpin langsung oleh Subnit Penindakan pada Kamis (20/5) malam di panti pijat berinisial B yang berada di kawasan Mangga Dua. Husen menerangkan, ketujuh wanita asal RRC ini dideportasi karena melakukan penyalahgunaan keimigrasian yaitu menggunakan visa B/211 yang tidak dibolehkan untuk bekerja. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ketujuh wanita ini, menghasilkan bahwa ketujuh wanita ini bekerja di Indonesia dengan gaji Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta per bulan,” papar Husen.
"Ketujuh orang tersebut adalah, Kun Yang, Yunyan Lei, Jing Huang, Huilang Wang, Feiyun Liao, Yueying Hong dan Hongdan Yu,” terang Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Husen Ala Idrus.
Baca Juga:
Dikatakannya, ketujuh wanita ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Seokarno Hatta, sekitar bulan Maret lalu. Dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan index visa B/211 yang dikeluarkan atas kuasa Perwakilan Republik Indonesia oleh Perwakilan RI di Guangzhou. "Ketujuh wanita ini disponsori oleh PT SI. Ketujuh wanita ini akan dideportasi dan sponsornya, akan dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan ketujuh wanita tersebut. Tidak hanya itu, sponsor juga tidak akan mendapatkan ijin untuk mensponsori kedatangan warga negara asing ke Indonesia,” ungkap Husen.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 7 wanita warga negara RRC yang menyalahgunakan visa. Tertangkapnya ke-7 wanita ini merupakan hasil
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector