Tujuh Wanita Asal RRC Ditangkap

Tujuh Wanita Asal RRC Ditangkap
Tujuh Wanita Asal RRC Ditangkap
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 7 wanita warga negara RRC yang menyalahgunakan visa. Tertangkapnya ke-7 wanita ini merupakan hasil dari operasi Direktorat Penyidikan dan Penindakan yang dipimpin langsung oleh Subnit Penindakan pada Kamis (20/5) malam di panti pijat berinisial B yang berada di kawasan Mangga Dua.

"Ketujuh orang tersebut adalah, Kun Yang, Yunyan Lei, Jing Huang, Huilang Wang, Feiyun Liao, Yueying Hong dan Hongdan Yu,” terang Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Husen Ala Idrus.

Dikatakannya, ketujuh wanita ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Seokarno Hatta, sekitar bulan Maret lalu. Dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan index visa B/211 yang dikeluarkan atas kuasa Perwakilan Republik Indonesia oleh Perwakilan RI di Guangzhou. "Ketujuh wanita ini disponsori oleh PT SI. Ketujuh wanita ini akan dideportasi dan sponsornya, akan dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan ketujuh wanita tersebut. Tidak hanya itu, sponsor juga tidak akan mendapatkan ijin untuk mensponsori kedatangan warga negara asing ke Indonesia,” ungkap Husen.

Husen menerangkan, ketujuh wanita asal RRC ini dideportasi karena melakukan penyalahgunaan keimigrasian yaitu menggunakan visa B/211 yang tidak dibolehkan untuk bekerja. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ketujuh wanita ini, menghasilkan bahwa ketujuh wanita ini bekerja di Indonesia dengan gaji Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta per bulan,” papar Husen.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 7 wanita warga negara RRC yang menyalahgunakan visa. Tertangkapnya ke-7 wanita ini merupakan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News