RSBI Butuh Peraturan Mendiknas

RSBI Butuh Peraturan Mendiknas
RSBI Butuh Peraturan Mendiknas
JAKARTA - Makin mahalnya biaya pendidikan pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), menurut Direktur Kelembagaan TK dan SD Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Mudjito, dikarenakan oleh tidak adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengikat pemerintah pusat dan daerah. Dengan kata lain menurutnya, pada tataran kebijakan masalahnya terdapat sejumlah aturan yang tidak konsisten dalam mengatur penyelenggaraan RSBI.

"Tidak konsisten, dalam arti kebijakan tertinggi sudah dirumuskan, namun belum ada juga Permendiknas yang secara khusus mengatur SBI. Sehingga banyak hal yang muncul, seperti kendala pemaknaan isi UU Pendidikan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau kabupaten/kota, serta (masalah) pendanaan," ungkapnya di Jakarta, Kamis (3/6).

"Sebetulnya, jika ini terintegrasi, akan berdampak pada terbentuknya peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan pada masing-masing kabupaten/kota," jelas Mudjito lagi.

Seperti dipaparkan sebelumnya, Mudjito sendiri di dalam kesimpulan yang dibuatnya lewat disertasi "Evaluasi Kebijakan Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional untuk Pendidikan Dasar dan Menengah", menulis bahwa pengertian SBI dalam PP 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sendiri masih bias. Sementara tambahnya lagi, ketiadaan PP Sekolah Berstandar Internasional pun menyebabkan tidak adaanya koordinasi dan konsolidasi antara pemerintah daerah dan pusat, sekaligus ketiadaan kebijakan publik tentang penyelenggaraan RSBI.

JAKARTA - Makin mahalnya biaya pendidikan pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), menurut Direktur Kelembagaan TK dan SD Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News