RSBI Butuh Peraturan Mendiknas

RSBI Butuh Peraturan Mendiknas
RSBI Butuh Peraturan Mendiknas
Lebih jauh, Mudjito menambahkan bahwa kondisi rendahnya konsolidasi antara pusat dan daerah, juga ditandai dengan dinas pendidikan atau anggota DPRD setempat yang tak pernah hadir pada saat sosialiasi program RSBI. Sementara, alokasi anggaran pemerintah daerah kepada manajemen (sekolah) RSBI, juga masih bersifat sumbangan yang tidak mengikat, sebagai satu kesatuan tanggung jawab birokrasi untuk penyelenggaraan RSBI. "Di sini tampak bahwa tiap-tiap tataran birokrasi memandang permasalahan dari stand point masing-masing," tegasnya.

Disebutkan Mudjito, peruntukkan anggaran pendidikan daerah sendiri memang belum secara khusus mengisyaratkan dukungan pada RSBI di daerahnya, karena dipandang sebagai program pemerintah pusat. Di lain pihak, pemerintah pusat justru menuntut amanat UU kepada pemda, untuk mengalokasikan APBD pada kegiatan RSBI di daerahnya.

Persoalan lain adalah, tidak sepenuhnya tugas dan fungsi pada dinas pendidikan dapat terpenuhi. Misalnya pada fungsi sebagai pembina dalam proses pembelajaran. Hal ini menurut Mudjito lagi, terjadi karena pejabat birokrasi di dinas pendidikan bukan sepenuhnya personal yang selama ini bergelut di bidang pendidikan secara utuh. Ini pun kemudian berdampak pada ketidakpercayaan manajemen sekolah terhadap fungsi pembinaan proses pembelajaran tersebut.

"Dari hasil wawancara dengan Ketua Program SBI di tingkat SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta dan Jogjakarta, terindikasi bahwa mereka mengalami kesulitan dalam koordinasi dan konsolidasi penyelenggaraan RSBI, pada masing-masing dinas pendidikan di daerahnya," urainya.

JAKARTA - Makin mahalnya biaya pendidikan pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), menurut Direktur Kelembagaan TK dan SD Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News