Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu
Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:47 WIB
JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (4/7) kemarin. Di hari yang sama, Kejaksaan Agung juga menahan Muhammad Ihwan, tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu. Babul menjelaskan, kasus korupsi yang menyeret Muhammad Ihwan itu bermula saat proyek PLTU I Indramayu memerlukan proses pembebasan lahan. Lahan yang dibebaskan pada tahun 2004 itu seluas 82 hektar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8), mengungkapkan, Muhammad Ihwan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejagung. Mantan Kepala Dinas Pertanahanan Indramayu itu disangka melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 42 miliar itu.
Baca Juga:
"Setelah diperiksa, langsung ditahan," ujar Babul Khoir. "Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam
BERITA TERKAIT
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan