Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) masih memberlakukan aturan yang diterbitkan pada 2001 mengenai jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Seperti sudah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya, khusus bulan Ramadan tahun ini, jam kerja akan dimulai pukul 08.30 Wib, sedang pulangnya pukul 15.30 Wib.
Dalam kondisi normal, di luar bulan puasa, jam masuk kantor sekitar pukul 07.00 dan pulang jam 16.30 Wib. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Negara PAN&RB No 50/KEP/M.PAN/8/2001 tertanggal 31 Agustus 2001, tentang hari dan jam kerja serta disiplin pegawai.
Baca Juga:
"Jadwal masuk dan pulang kantornya diubah. Di mana jam masuk kantor Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB. Sedangkan pulang kantor Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB. Perubahan jadwal ini hanya berlaku selama bulan Ramadan saja. Setelah itu kembali normal," ungkap Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto kepada JPNN, Kamis (5/8).
Meski untuk jadwal kerja PNS tergantung pengaturan masing-masing instansi, namun Tasdik berharap, ada perbedaan jadwal kerja selama bulan Ramadan. Ini untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) masih memberlakukan aturan yang diterbitkan pada
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis