Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi

Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi
Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) masih memberlakukan aturan yang diterbitkan pada 2001 mengenai jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Seperti sudah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya, khusus bulan Ramadan tahun ini, jam kerja akan dimulai pukul 08.30 Wib, sedang pulangnya pukul 15.30 Wib.

Dalam kondisi normal, di luar bulan puasa, jam masuk kantor sekitar pukul 07.00 dan pulang jam 16.30 Wib. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Negara PAN&RB No 50/KEP/M.PAN/8/2001 tertanggal 31 Agustus 2001, tentang hari dan jam kerja serta disiplin pegawai.

"Jadwal masuk dan pulang kantornya diubah. Di mana jam masuk kantor Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB. Sedangkan pulang kantor Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB. Perubahan jadwal ini hanya berlaku selama bulan Ramadan saja. Setelah itu kembali normal," ungkap Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto kepada JPNN, Kamis (5/8).

Meski untuk jadwal kerja PNS tergantung pengaturan masing-masing instansi, namun Tasdik berharap, ada perbedaan jadwal kerja selama bulan Ramadan. Ini untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) masih memberlakukan aturan yang diterbitkan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News