Polri Bantah Siksa Anggota OPM
Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube beberapa hari terakhir. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyebut penangkapan itu terjadi sekitar bulan Mei 2009. Dijelaskan pihaknya tidak melakukan penyiksaan sebagaimana ditafsirkan banyak pihak dari video berdurasi sekitar tujuh menit itu. Yang terjadi, menurut Edward, upaya penangkapan yang dilakukan menghadapi perlawanan oleh Yawen dengan senjata rakitan berpeluru standard TNI/Polri. Dalam baku tembak itu Edward menyebut Yawen terluka, namun menolak dievakuasi untuk perawatan medis.
Pria yang tertangkap itu bernama Yawan Yaweni, aktivis OPM yang bertindak selaku pelatih militer OPM. Namun penagkapan itu tak hanya karena terkait OPM, namun juga dalam status tersangka kasus penganiayaan karyawan PT Arta Makmur dan pengerusakan Pos TNI dan kantor Distrik di Sambrawai, Yapen Utara.
Baca Juga:
‘’Yawan Yaweni juga merupakan narapidana dalam kasus perampokan bersenjata dan telah divonis sembilan tahun, baru menjalani hukuman satu tahun melarikan diri dari LP Serui dicari dan menjadi DPO Polres Yapen,’’ ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu