Polri Bantah Siksa Anggota OPM

Polri Bantah Siksa Anggota OPM
Polri Bantah Siksa Anggota OPM
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube beberapa hari terakhir. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyebut penangkapan itu terjadi sekitar bulan Mei 2009.

Pria yang tertangkap itu bernama Yawan Yaweni, aktivis OPM yang bertindak selaku pelatih militer OPM. Namun penagkapan itu tak hanya karena terkait OPM, namun juga dalam status tersangka kasus penganiayaan karyawan PT Arta Makmur dan pengerusakan Pos TNI dan kantor Distrik di Sambrawai, Yapen Utara.

‘’Yawan Yaweni juga merupakan narapidana dalam kasus perampokan bersenjata dan telah divonis sembilan tahun, baru menjalani hukuman satu tahun melarikan diri dari LP Serui dicari dan menjadi DPO Polres Yapen,’’ ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).

Dijelaskan pihaknya tidak melakukan penyiksaan sebagaimana ditafsirkan banyak pihak dari video berdurasi sekitar tujuh menit itu. Yang terjadi, menurut Edward, upaya penangkapan yang dilakukan menghadapi perlawanan oleh Yawen dengan senjata rakitan berpeluru standard TNI/Polri. Dalam baku tembak itu Edward menyebut Yawen terluka, namun menolak dievakuasi untuk perawatan medis.

JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News