Data Honorer Telat, Tidak Diverifikasi BKN
Jumat, 10 Juni 2011 – 23:34 WIB
JAKARTA --Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer tertinggal kategori I yang ada di database yang diserahkan hingga 31 Agustus 2010. Demikian juga untuk kategori II, yang diverifikasi hanya database yang diserahkan hingga 31 Desember 2010. Data yang ada di database yang disetorkan lewat tanggal tersebut tidak diverifikasi.
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, sikap tegas ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Menpan-RB No 10 Tahun 2010. Di mana disebutkan, batas pemasukan data honorer kategori I per 31 Agustus, sedangkan kategori II per 31 Desember.
"Kan sudah jelas isi SE Menpan-RB. Makanya BKN hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I terhadap database yang diserahkan ke BKN selambat-lambatnya 31 Agustus. Dan honorer kategori II 31 Desember," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (10/6).
Diakuinya, banyak data honorer yang dimasukkan di atas tanggal deadline tersebut. Namun, data-data itu tidak bisa diproses karena akan bertentangan dengan SE. Apalagi jumlah yang dimasukkan sangat banyak.
JAKARTA --Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer tertinggal kategori I yang ada di database yang
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk