45 Wakil Rakyat Ini Terancam Tak Digaji

45 Wakil Rakyat Ini Terancam Tak Digaji
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat ke DPRD Surabaya. Lembaga antirasuah itu mengingatkan 45 anggota dewan yang belum mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Jika terpilih lagi saat pemilu nanti, mereka terancam tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan. Tidak hanya itu. Hak kedewanan mereka juga terancam hilang.

Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia menyarankan agar anggota dewan segera mengurus laporan itu. Sebab, pengurusannya memakan waktu cukup lama.

Ada tahap verifikasi dari KPK yang cukup memakan waktu. "Mumpung masih bisa sekarang. Mending mengurus jauh-jauh hari," kata Nurul.

Bukan hanya bagi caleg incumbent yang saat ini aktif di DPRD. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga berlaku bagi seluruh caleg.

Karena itu, Nurul menyarankan agar seluruh caleg mulai mengurus LHKPN tersebut secara online.

Nurul menerangkan, gaji dan tunjangan anggota dewan dikeluarkan berdasar SK pelantikan. Karena itu, hak tersebut bisa hilang jika LHKPN belum dipegang.

"Kalau nama dia tidak tercantum di SK, hak keuangannya bisa tidak diberikan," lanjut Nurul.

KPK sudah berulang kali mengingatkan 45 anggota dewan yang belum mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara alias LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News