59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial

59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce) dinilai bisa memengaruhi pertumbuhan industri e-commerce.

Karena itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah melakukan uji publik.

’’Kami tetap positif menanggapi peraturan tersebut. Namun, kami juga harus menyampaikan kepada pemerintah bahwa aturan itu akan punya dampak dan berpotensi menghambat pertumbuhan industri ini,’’ ujar Ketua Umum idEA Aulia Marinto saat diskusi pajak e-commerce, Selasa (31/1).

Hingga kini, pihaknya belum pernah menerima draf maupun pasal-pasal aturan perpajakan tersebut secara detail.

Di sisi lain, idEA juga berharap pelaku industri e-commerce bisa berdiskusi dan memberikan masukan sebelum peraturan tersebut diterbitkan.

Beberapa hal yang digarisbawahi idEA adalah perlakuan yang sama antara e-commerce marketplace dan media sosial.

Dengan begitu, aturan tersebut menjangkau seluruh segmen platform.

’’Ini hal penting yang patut diperhatikan. Jika hanya marketplace yang dikenai pajak, kami yakin akan ada shifting karena seller akan pindah ke platform yang gratis dan tidak terjangkau peraturan, yaitu medsos,’’ kata Aulia.

RPMK Pajak E-Commerce dinilai bisa memengaruhi pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News