Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani siap menghadapi sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik setelah eksepsi (nota keberatan terdakwa) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menganggap penolakan eksepsi itu sebagai sesuatu yang sah.
"Soal putusan sela itu merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terhadap adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum, apakah hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jadi, terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim itu sah-sah saja," kata Ali saat dihubungi JawaPos, Rabu (20/2).
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut
Mengenai kabar Ahmad Dhani dilarang bicara pada awak media usai sidang sebelumnya, Ali Lubis mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu siapa yang melarang ya. Karena setiap habis sidang langsung dibawa masuk ke mobil tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali Lubis.
Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain
Sebelumnya, usai sidang yang digelar pada Selasa (19/2), suami Mulan Jameela itu memang tak bicara pada awak media.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubi mengaku tidak tahu siapa pimpinan kepolisian yang melarang kliennya bicara ke media.
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Sambut Ramadan, Mulan Jameela: Mudah-mudahan Semua Dalam Keadaan Sehat
- Mulan Jameela Ungkap Hidangan Wajib Untuk Buka Puasa, Apa Itu?
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa