Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani siap menghadapi sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik setelah eksepsi (nota keberatan terdakwa) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menganggap penolakan eksepsi itu sebagai sesuatu yang sah.
"Soal putusan sela itu merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terhadap adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum, apakah hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jadi, terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim itu sah-sah saja," kata Ali saat dihubungi JawaPos, Rabu (20/2).
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut
Mengenai kabar Ahmad Dhani dilarang bicara pada awak media usai sidang sebelumnya, Ali Lubis mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu siapa yang melarang ya. Karena setiap habis sidang langsung dibawa masuk ke mobil tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali Lubis.
Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain
Sebelumnya, usai sidang yang digelar pada Selasa (19/2), suami Mulan Jameela itu memang tak bicara pada awak media.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubi mengaku tidak tahu siapa pimpinan kepolisian yang melarang kliennya bicara ke media.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik