Akhirnya KPK Bisa Lanjutkan Garap Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Salinan putusan kasasi terdakwa mantan petinggi Bank Indonesia, Budi Mulya, sudah diserahkan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salinan putusan itu juga sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Budi Mulya, dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan bernomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 telah diterima PN Jakpus, Rabu (23/12) lalu. Dia menjelaskan, isi putusan itu adalah saat di pengadilan negeri Budi Mulya divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, pada tingkat banding naik menjadi 12 tahun denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. "Di kasasi naik lagi 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata Suhadi, Rabu (13/1) kepada wartawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, saat ini putusan kasasi tersebut tengah dipelajari oleh KPK. "Sudah diterima, putusannya sedang dipelajari," ujar Yuyuk, Rabu (13/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Salinan putusan kasasi terdakwa mantan petinggi Bank Indonesia, Budi Mulya, sudah diserahkan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000