Jangankan Cuma 6 Tahun, Satu Hari Pun Dia Tak Rela

Jangankan Cuma 6 Tahun, Satu Hari Pun Dia Tak Rela
Suryadharma Ali. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) segera mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Humphrey Djemat, Kuasa Hukum SDA mengatakan, kliennya tidak menerima vonis enam tahun penjara. Dia menegaskan bahwa enam tahun itu bukanlah waktu sebentar. Terlebih lagi, SDA merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri. 

"Kan dia pernah mengatakan jangankan bertahun-tahun, satu hari pun tidak rela," kata Humphrey di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/1).
 
Seperti diketahui, SDA divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan SDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta korupsi dana oprasional menteri dalam kurun waktu 2011-2014. 

Tak cuma hukuman-hukuman itu. Ada pula hukuman tambahan untuk SDA. Majelis menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Jika SDA tak mampu membayar maka harus diganti pidana penjara selama dua tahun. Namun demikian, tuntutan Jaksa KPK agar hak politik SDA dicabut akhirnya ditolak oleh majelis.

Vonis SDA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar SDA di penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, SDA juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,325 miliar dan mencabut hak politik. 

"Jangan lihat (dari) 11 tahun menjadi enam tahun terus bersyukur, toh jaksa kan juga banding," ujar Humphrey.

Dia menegaskan, pertimbangan majelis kemarin belum mengambil fakta persidangan yang sebenarnya. Karena itu pihaknya akan segera mendaftarkan banding di pengadilan. 

"Besok saya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan baru nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," paparnya. 

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) segera mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.  Humphrey

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News