Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Hingga Rabu (25/7) malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 199 bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.
Perinciannya, 30 bacaleg di tingkat provinsi, 148 bacaleg di tingkat kabupaten, dan 21 bacaleg di tingkat kota. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Dari segi asal partai, persebarannya cukup merata.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan hal itu. Hanya, jelas dia, data tersebut masih bersifat sementara karena prosesnya masih berlangsung.
”Data itu masih divalidasi jajaran kami. Tapi, (jumlah) kisarannya segitu,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Data tersebut diperoleh dari hasil pengecekan yang dilakukan Bawaslu daerah. Baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Sebagian besar diketahui dari keterangan yang didapat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sedangkan sisanya diketahui dari arsip pemberitaan media. (far/byu/c9/tom)
Bawaslu mencatat ada 199 bakal caleg yang merupakan mantan pai kasuskorupsi yang sudah didaftarkan ke KPU.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
- Said Abdullah
- Airin dan Okta Raih Kursi DPR dari Dapil Banten III, Ini Harapan Nasyiatul Aisyiyah
- Raih Suara Terbanyak di Sulut, Hillary Lasut Ucap Terima Kasih
- Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu
- Raih Suara Terbesar Kedua di Dapil NTT 1, Ahmad Yohan Kembali Melenggang ke Senayan