Beuh..Ibu Rumah Tangga Miliki 1.000 Pil

Beuh..Ibu Rumah Tangga Miliki 1.000 Pil
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - jpnn.com - Unit Satnarkoba Polres Banyuwangi meringkus dua pengedar pil treks tanpa mengantongi izin edar.

Sebanyak 1.107 butir pil haram itu berhasil disita aparat dari kedua pelaku.

Kedua tersangka adalah Ahmad Fikri Amali, 26, dan Heni Yulianti, 27.

Keduanya diringkus secara terpisah. Kesuksesan anggota satnarkoba tersebut berawal dari penangkapan Ahmad di rumahnya pukul 19.00 pada Jumat (20/1).

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi menjelaskan, obat yang masuk daftar G tersebut didapat pelaku dari lelaki dengan panggilan Andi yang dulu pernah tinggal satu wilayah di Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju.

Pil treks itu tidak hanya diedarkan di wilayah Srono,tapi juga di kecamatan lain seperti Rogojampi.

''Malam itu pelaku langsung kami interogasi. Kemudian, muncul pengakuan bahwa pil tersebut berasal dari Desa Sukomaju, Kecamatan Srono,'' kata Agung.

Berbekal informasi dari Ahmad Fikri itu, esoknya petugas menangkap pengedar lain.

Unit Satnarkoba Polres Banyuwangi meringkus dua pengedar pil treks tanpa mengantongi izin edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News