Beuh..Ibu Rumah Tangga Miliki 1.000 Pil

jpnn.com - jpnn.com - Unit Satnarkoba Polres Banyuwangi meringkus dua pengedar pil treks tanpa mengantongi izin edar.
Sebanyak 1.107 butir pil haram itu berhasil disita aparat dari kedua pelaku.
Kedua tersangka adalah Ahmad Fikri Amali, 26, dan Heni Yulianti, 27.
Keduanya diringkus secara terpisah. Kesuksesan anggota satnarkoba tersebut berawal dari penangkapan Ahmad di rumahnya pukul 19.00 pada Jumat (20/1).
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi menjelaskan, obat yang masuk daftar G tersebut didapat pelaku dari lelaki dengan panggilan Andi yang dulu pernah tinggal satu wilayah di Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju.
Pil treks itu tidak hanya diedarkan di wilayah Srono,tapi juga di kecamatan lain seperti Rogojampi.
''Malam itu pelaku langsung kami interogasi. Kemudian, muncul pengakuan bahwa pil tersebut berasal dari Desa Sukomaju, Kecamatan Srono,'' kata Agung.
Berbekal informasi dari Ahmad Fikri itu, esoknya petugas menangkap pengedar lain.
Unit Satnarkoba Polres Banyuwangi meringkus dua pengedar pil treks tanpa mengantongi izin edar.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P