Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Senin, 04 April 2011 – 12:03 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ary Muladi, Senin (4/4), menghadirkan saksi dari pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keduanya diperiksa majelis hakim karena disebut-sebut sebagai pihak yang diberikan uang dalam kasus percobaan penyuapan pejabat KPK oleh Ary Muladi tersebut. Saat majelis hakim yang dipimpin Nani Wijaya menanyakan apakah Deputi Penindakan (KPK) Ade Raharja mengenal serta pernah berhubungan dengan Ary Muladi, Chandra pun membantahnya. "Kami sudah cek lewat percakapan telepon, namun tidak ada satu bukti pun ada percakapan telepon antara Ade dan Ary," ungkapnya.
Kepada majelis hakim, Chandra yang menjadi saksi pertama, menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tak pernah menghubungi Ary Muladi. Begitupun dengan kabar tentang pemberian uang dalam penyelidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Salah seorang pimpinan KPK yang sempat dijadikan tersangka oleh Polri tersebut mengaku tak pernah mendengarnya.
Baca Juga:
Chandra mengatakan, ia hanya mendengar kabar tersebut dari media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan dari isu suap yang mencuat itu, dijelaskannya bahwa KPK segera melakukan penyelidikan internal. "Namun tidak ditemukan bukti sebagaimana dikabarkan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ary Muladi, Senin (4/4), menghadirkan saksi dari pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol