Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Senin, 04 April 2011 – 12:03 WIB
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan sejumlah pejabat KPK, yang digelar Pengadilan Tipikor hari ini tersebut, sempat diwarnai protes oleh kuasa hukum terdakwa sebelum sidang digelar. Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ary Muladi, kepada majelis hakim menyatakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra.
Menurut Sugeng, berdasarkan UU KPK, posisi Bibit Chandra adalah sebagai penyidik dan penuntut umum. Padahal secara etis, katanya, (dalam hal ini) ada konflik kepentingan. Sehingga dengan demikian, ia berpendapat sebaiknya para saksi mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan hal berbeda. Suwarji, salah seorang JPU, menjelaskan bahwa kedua pimpinan KPK yang hadir itu tidak ditugaskan sebagai penyidik ataupun penuntut umum. Keduanya dihadirkan karena terkait dengan persidangan.
Melihat adanya dua pendapat yang berbeda dari kuasa hukum dan JPU, akhirnya majelis hakim meminta waktu 10 menit untuk mengadakan musyawarah. Setelah bermusyawarah, hakim lantas memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan para saksi yang merupakan pejabat KPK tersebut.
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ary Muladi, Senin (4/4), menghadirkan saksi dari pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali