BP Sebut Tarif Baru UWTO Merugikan Masyarakat
Dia juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan UWTO yang tahun jatuh temponya tidak masuk dalam kebijakan baru ini, maka akan membayar UWTO berdasarkan tarif UWTO lama. Pada dasarnya pembayaran perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum tahun jatuh tempo habis.
Sehingga bagi masyarakat yang jatuh temponya sebelum Mei 2019, maka akan membayar tarif lebih murah. "Bagi masyarakat yang akan jatuh temponya dalam waktu dekat akan sangat menguntungkan," tambahnya lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan tarif yang sama persis ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum lagi. Karena masyarakat rugi 10 tahun dalam membayar UWTO.
"Kacau kebijakannya, jadi tak ada kepastian hukum," terangnya.
Menurutnya, kalangan pengusaha belum merasakan dampak positif dari berbagai kebijakan yang diterapkan BP Batam. "Semua kebijakan itu harus berdampak seluas-luasnya bagi masyarakat Batam. Itu perintah Presiden Jokowi," ujarnya.
DK dan BP Batam dianggap belum mampu membangun ekosistem perekonomian di Batam dengan baik.
"Hatanto dan Darmin (Menko Perekonomian, Darmin Nasution, red) harus bertanggungjawab soal ini. Karena tidak produktif lagi dalam mengeluarkan kebijakan yang bersahabat dengan dunia usaha," katanya. (leo)
Kritik terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pihak luar, evaluasi juga muncul dari internal Badan Pengusahaan
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Selamat, Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK
- Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK