BP Sebut Tarif Baru UWTO Merugikan Masyarakat

BP Sebut Tarif Baru UWTO Merugikan Masyarakat
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

Dia juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan UWTO yang tahun jatuh temponya tidak masuk dalam kebijakan baru ini, maka akan membayar UWTO berdasarkan tarif UWTO lama. Pada dasarnya pembayaran perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum tahun jatuh tempo habis.

Sehingga bagi masyarakat yang jatuh temponya sebelum Mei 2019, maka akan membayar tarif lebih murah. "Bagi masyarakat yang akan jatuh temponya dalam waktu dekat akan sangat menguntungkan," tambahnya lagi.

Menanggapi hal ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan tarif yang sama persis ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum lagi. Karena masyarakat rugi 10 tahun dalam membayar UWTO.

"Kacau kebijakannya, jadi tak ada kepastian hukum," terangnya.

Menurutnya, kalangan pengusaha belum merasakan dampak positif dari berbagai kebijakan yang diterapkan BP Batam. "Semua kebijakan itu harus berdampak seluas-luasnya bagi masyarakat Batam. Itu perintah Presiden Jokowi," ujarnya.

DK dan BP Batam dianggap belum mampu membangun ekosistem perekonomian di Batam dengan baik.

"Hatanto dan Darmin (Menko Perekonomian, Darmin Nasution, red) harus bertanggungjawab soal ini. Karena tidak produktif lagi dalam mengeluarkan kebijakan yang bersahabat dengan dunia usaha," katanya. (leo)


Kritik terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pihak luar, evaluasi juga muncul dari internal Badan Pengusahaan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News