Buruan Daftar! KPU DKI Butuh 117.207 Petugas di TPS

Buruan Daftar! KPU DKI Butuh 117.207 Petugas di TPS
Tiga pasangan calon Pilkada DKI. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas pelaksana pemungutan suara di TPS pada pelaksanaan pilkada mendatang.

Masyarakat yang terpilih nantinya akan disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Komisioner KPU DKI M Sidiq, pihaknya akan merekrut 91.161 petugas KPPS ditambah dua petugas ketertiban dan pengamanan di masing-masing TPS.

Sehingga total keseluruhan personil yang dibutuhkan mencapai 117.207 personel.

"Jumlah TPS untuk pilkda DKI DKI 13.023. Tiap TPS jumlah penyelenggaranya 7 orang, ditambah dua petugas ketertiban dan pengamanan. Jadi total keseluruhan 117.207 personil," ujar Sidiq di Gedung KPU DKI, Rabu (11/1).

Sidiq mempersilahkan masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftar ke KPU DKI dengan melengkapi sejumlah berkas.

"Usia minimal 25 tahun, ijazah minimal SMA sederajat, ada surat keterangan kesehatan, bukan anggota parpol atau tidak menjadi tim sukses atau tim kampanye," tukas Sidiq.

Syarat lain, tidak pernah dipidana, tidak pernah mendapat hukuman dari KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas pelaksana pemungutan suara di TPS pada pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News