Buset!!! 36 Ribu Warga Bekasi Ber-KTP Ganda
“Kesehatan seseorang telah dijamin oleh pemerintah daerah asalnya. Ketika dia pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur. Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal,” ungkap Erwin.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Erwin, telah mempunyai data base identitas warga dan sudah terkunci secara otomatis, saat mereka mencoba melakukan perekaman di daerah lainnya.
Maka secara otomatis data tersebut dapat diketahui.
Maka warga hanya bisa mencetak e-KTP dengan satu alamat, kalau dengan dua alamat tidak akan bisa di cetak.
Berdasarkan catatannya, jumlah warga Kota Bekasi berkisar 2.402.465 jiwa.
Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan warga wajib e-KTP. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak.
Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, sebanyak 36 ribu warga Kota Bekasi, Jabar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka