Buset!!! 36 Ribu Warga Bekasi Ber-KTP Ganda

“Kesehatan seseorang telah dijamin oleh pemerintah daerah asalnya. Ketika dia pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur. Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal,” ungkap Erwin.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Erwin, telah mempunyai data base identitas warga dan sudah terkunci secara otomatis, saat mereka mencoba melakukan perekaman di daerah lainnya.
Maka secara otomatis data tersebut dapat diketahui.
Maka warga hanya bisa mencetak e-KTP dengan satu alamat, kalau dengan dua alamat tidak akan bisa di cetak.
Berdasarkan catatannya, jumlah warga Kota Bekasi berkisar 2.402.465 jiwa.
Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan warga wajib e-KTP. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak.
Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, sebanyak 36 ribu warga Kota Bekasi, Jabar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam