Cabuli Siswi SMP, Pejabat Disdikpora Ngaku Khilaf

Cabuli Siswi SMP, Pejabat Disdikpora Ngaku Khilaf
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DR masih bisa bernapas lega.

Dia hanya mendapat sanksi teguran tertulis dari Kepala Disdikpora PPU Marjani.

Padahal, DR melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu asiswi kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) di PPU.

“Yang bersangkutan (pelaku) sudah saya tegur secara lisan. Nah, untuk teguran tertulis sementara AMI susun,” kata Marjani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/5).

Dia menambahkan, surat teguran itu akan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab PPU) Tohar.

“Surat teguran atau catatan negatif itu akan ditembuskan ke BKD dan sekkab,” ujar Marjani.

Dia menyerahkan nasib kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Disdikpora itu kepada BKD dan kepala daerah.

“Mengenai sanksi penurunan pangkat dan lainnya merupakan kewenangan bupati. Kami di Disdikpora hanya memberikan catatan negatif atau sanksi teguran. Yang jelas saya tidak akan memberikan pembelaan jika yang bersangkutan hendak diberikan sanksi berat,” jelasnya.

Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DR masih bisa bernapas lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News