Catat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku

Catat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
Muslim Bidin (kanan). Foto: dokumen JPNN

Pihak pelapor yakni salah satu LBH Batam menginformasikan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Disdik Batam terkait harga seragam sekolah yang berbeda jauh dari harga pasar.

Disebutkan, nilai pungutan liar kepada wali murid itu ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar. (cr13)


Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Batam dengan tegas melarang pihak sekolah menjual seragam kepada siswa baru. Seragam merupakan urusan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News