Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:20 WIB
JAKARTA--Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori dua (K2) ke publik, namun masih banyak yang tidak melaksanakan.
Baik di wilayah timur, tengah, dan barat Indonesia, dengan alasan belum mendapatkan salinan datanya.
"Memang saya mendapatkan laporan kalau hari ini masih banyak daerah yang belum mengumumkan listing honorer K2-nya. Ini karena kendala teknis saja, jadi kami masih bisa tolerir," kata Kepala bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi JPNN, Rabu (27/3).
Meski masih menolerir, PPK kembali diminta secepatnya mempublikasikan data honorer K2 melalui media cetak, media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN.
JAKARTA--Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023