Asas Restorative Justice Jangan Hanya untuk Rasyid Rajasa
Rabu, 27 Maret 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf meminta agar penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia tidak hanya diterapkan kepada anak pejabat. Menurutnya, landasan hukum yang sama juga harus diberikan kepada warga biasa pada kasus yang sama, agar tidak melukai rasa keadilan publik.
Almuzzamil menyampaikan hal itu, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Almuzamil mengatakan, prinsip restorative justice dalam kasus Rasyid Rajasa sebenarnya sudah dikenal dalam hukum Islam.
Baca Juga:
"Ketika terdakwa bertanggungjawab dengan membayar ganti rugi yang diminta keluarga korban dan keluarga korban memaafkan maka tidak ada keharusan untuk menjalani hukuman pidana,” kata Almuzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).
Namun diakuinya, publik menangkap kesan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus Rasyid Rajasa oleh hakim memang dipaksakan. Sebab, kata politisi PKS itu, prinsip itu hanya diberlakukan pada keluarga pejabat.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf meminta agar penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia