Dana BOS Boleh untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai swasta yang membimbing siswa SMK yang praktik atau bekerja di industri.
Bahkan, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, persentasenya akan ditingkatkan tahun depan.
"Kalau tahun ini kan hanya 15 persen, tahun depan akan kami tingkatkan khusus untuk BOS SMK," kata Menteri Muhadjir di kantornya, Senin (13/3).
Para pegawai swasta yang akan direkrut menjadi guru SMK ini, menurut Muhadjir akan mendapatkan lisensi dari BSNP.
Mereka juga akan diberi buku panduan mengajar sehingga siswa yang praktik maupun lulusan SMK bisa bekerja sesuai keahlian.
"Kita harus menertibkan pola praktik kerja lapangan. Perusahaan harus mempekerjaan siswa SMK yang PKL sesuai keahliannya. Jangan mentang-mentang tenaganya tidak dibayar lantas dipekerjakan layaknya office boy," tegasnya.
Muhadjir pun meminta para guru pendamping siswa SMK yang PKL akan dibekali pengetahuan serta harus mengantongi sertifikasi.
Tanpa sertifikasi, guru bersangkutan tidak bisa menjadi mentor siswa.
Penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai swasta yang membimbing siswa SMK yang praktik atau bekerja di industri.
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- P2G Protes: Makan Siang Gratis Siswa Sama Saja Mengambil Jatah Guru Honorer