Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen

Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Guru SD sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.

Pencabutan larangan itu diantaranya mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Mihammad mengatakan, sebelumnya ada larangan dana BOS dilarang untuk gaji guru honorer.

"Sekarang sudah dibolehkan kembali," katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.

Namun lampu hijau itu ditambahi dengan penurunan batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer.

Sebelum keluar pelarangan, batas maksimal dana BOS untuk gaji guru honorer dipatok Rp 20 persen.

Jadi misalnya ada sekolah mendapat kucuran dana BOS Rp 200 juta per tahun, maka untuk gaji guru maksimal Rp 40 juta per tahun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News