Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen

Namun sekarang batas itu diturunkan menjadi maksimal 15 persen. Jadi jika ada sekolah mendapatkan alokasi dana BOS Rp 200 juta, maka plafon maksimal untuk gaji guru honorer hanya Rp 30 juta.
Hamid mengatakan dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa.
Sementara untuk guru, disiapkan tunjangan profesi untuk yang PNS maupun honorer. Kemudian juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi.
Selain itu juga ada tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus.
Menurutnya dana BOS adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah.
Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.
Meskipun secara persentase alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer turun (dari 20 persen ke 15 persen), namun bisa jadi anggarannya naik. Sebab ada kenaikan satuan biaya dana BOS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening