Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Namun sekarang batas itu diturunkan menjadi maksimal 15 persen. Jadi jika ada sekolah mendapatkan alokasi dana BOS Rp 200 juta, maka plafon maksimal untuk gaji guru honorer hanya Rp 30 juta.
Hamid mengatakan dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa.
Sementara untuk guru, disiapkan tunjangan profesi untuk yang PNS maupun honorer. Kemudian juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi.
Selain itu juga ada tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus.
Menurutnya dana BOS adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah.
Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.
Meskipun secara persentase alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer turun (dari 20 persen ke 15 persen), namun bisa jadi anggarannya naik. Sebab ada kenaikan satuan biaya dana BOS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?