Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Jumat, 10 Maret 2017 – 18:53 WIB
"Guru PNS-nya merangkap kepala sekolah," ungkapnya. Ada juga sebuah SD yang memiliki tiga guru PNS dan tujuh guru honorer.
Ferdiansyah mengatakan sekolah berharap alokasi dana BOS bisa ditambah sampai 40 persen.
Khususnya di sekolah yang jumlah guru honorernya mendominasi. Kalaupun pemerintah keberatan bisa diambil jalan tengahnya kembali ke 20 persen atau sekitar 30 persen. (wan)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?