Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Jumat, 10 Maret 2017 – 18:53 WIB

Guru SD sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Guru PNS-nya merangkap kepala sekolah," ungkapnya. Ada juga sebuah SD yang memiliki tiga guru PNS dan tujuh guru honorer.
Ferdiansyah mengatakan sekolah berharap alokasi dana BOS bisa ditambah sampai 40 persen.
Khususnya di sekolah yang jumlah guru honorernya mendominasi. Kalaupun pemerintah keberatan bisa diambil jalan tengahnya kembali ke 20 persen atau sekitar 30 persen. (wan)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening