Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen

Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Guru SD sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Guru PNS-nya merangkap kepala sekolah," ungkapnya. Ada juga sebuah SD yang memiliki tiga guru PNS dan tujuh guru honorer.

Ferdiansyah mengatakan sekolah berharap alokasi dana BOS bisa ditambah sampai 40 persen.

Khususnya di sekolah yang jumlah guru honorernya mendominasi. Kalaupun pemerintah keberatan bisa diambil jalan tengahnya kembali ke 20 persen atau sekitar 30 persen. (wan)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News