Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat

Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah, lewat pemetaan wilayah adat. Di dalam peta (yang disiapkan) tersebut, jelas Abdon Nababan dari AMAN, akan tercakup areal hutan adat untuk berbagai kepentingan, seperti kebutuhan hidup, konservasi, bahkan spiritual.

"Kita usulkan (pembentukan) Badan Registrasi Wilayah Adat. Tugasnya (adalah) memetakan wilayah adat nusantara, sebagai acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan," jelas Abdon, seusai mengikuti diskusi perubahan iklim, di Jakarta, Jumat (19/2).

Selama ini, kata Abdon, pelepasan kawasan untuk perkebunan, tambang atau bahkan konservasi, masih belum melibatkan masyarakat adat. Sehingga katanya, tak jarang masyarakat adat memberikan perlawanan, yang berujung pada konflik antara masyarakat dengan aparat hukum dan hukum itu sendiri.

Abdon menambahkan, Indonesia (saat ini) bahkan masih memandang hutan adat sebagai hutan negara di wilayah adat. Sedangkan masyarakat adat merasa, mereka telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum pemerintahan ada. "Masyarakat adat butuh kepastian hukum. Hal ini yang masih carut-marut," ujarnya.

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah, lewat pemetaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News