Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
Jumat, 19 Februari 2010 – 19:52 WIB
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah, lewat pemetaan wilayah adat. Di dalam peta (yang disiapkan) tersebut, jelas Abdon Nababan dari AMAN, akan tercakup areal hutan adat untuk berbagai kepentingan, seperti kebutuhan hidup, konservasi, bahkan spiritual. Abdon menambahkan, Indonesia (saat ini) bahkan masih memandang hutan adat sebagai hutan negara di wilayah adat. Sedangkan masyarakat adat merasa, mereka telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum pemerintahan ada. "Masyarakat adat butuh kepastian hukum. Hal ini yang masih carut-marut," ujarnya.
"Kita usulkan (pembentukan) Badan Registrasi Wilayah Adat. Tugasnya (adalah) memetakan wilayah adat nusantara, sebagai acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan," jelas Abdon, seusai mengikuti diskusi perubahan iklim, di Jakarta, Jumat (19/2).
Baca Juga:
Selama ini, kata Abdon, pelepasan kawasan untuk perkebunan, tambang atau bahkan konservasi, masih belum melibatkan masyarakat adat. Sehingga katanya, tak jarang masyarakat adat memberikan perlawanan, yang berujung pada konflik antara masyarakat dengan aparat hukum dan hukum itu sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah, lewat pemetaan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua