Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
Jumat, 19 Februari 2010 – 19:52 WIB
Ketidakjelasan hukum, khususnya dalam kepemilikan hutan, menurut Abdon lagi, menjadikan Indonesia belum siap untuk melaksanakan (skema) REDD-plus. Bahkan dikatakannya, tanpa adanya pembenahan peraturan di dalam negeri, Indonesia hanya akan menjadi bulan-bulanan di level internasional. "Kita mengalami kekosongan pemimpin politik, sehingga ketidakjelasan ini terus dibiarkan," katanya.
Baca Juga:
Presiden selaku kepala negara, lanjut Abdon, seharusnya dalam hal ini memiliki kemauan politik, serta dengan kekuatan politik yang dimilikinya membenahi masalah ini. "Bisa saja dengan Instruksi Presiden, sehingga penataan wilayah segera terselesaikan," sarannya.
Abdon pun mengatakan, Indonesia tidak hanya mengalami krisis global di bidang ekonomi, melainkan juga krisis identitas yang mengabaikan bahkan mungkin menghilangkan kearifan lokal. Sebabnya katanya, banyak kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, merampas hak ulayat, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi anutan masyarakat adat tersebut.
"Masyarakat adat berhak menuntut setiap pemerintah daerah masing-masing untuk menetapkan wilayah adat mereka," ungkap Abdon pula, terkait keberadaan Badan Registrasi Wilayah Adat tersebut.
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah, lewat pemetaan
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar