Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat

Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
Ketidakjelasan hukum, khususnya dalam kepemilikan hutan, menurut Abdon lagi, menjadikan Indonesia belum siap untuk melaksanakan (skema) REDD-plus. Bahkan dikatakannya, tanpa adanya pembenahan peraturan di dalam negeri, Indonesia hanya akan menjadi bulan-bulanan di level internasional. "Kita mengalami kekosongan pemimpin politik, sehingga ketidakjelasan ini terus dibiarkan," katanya.

Presiden selaku kepala negara, lanjut Abdon, seharusnya dalam hal ini memiliki kemauan politik, serta dengan kekuatan politik yang dimilikinya membenahi masalah ini. "Bisa saja dengan Instruksi Presiden, sehingga penataan wilayah segera terselesaikan," sarannya.

Abdon pun mengatakan, Indonesia tidak hanya mengalami krisis global di bidang ekonomi, melainkan juga krisis identitas yang mengabaikan bahkan mungkin menghilangkan kearifan lokal. Sebabnya katanya, banyak kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, merampas hak ulayat, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi anutan masyarakat adat tersebut.

"Masyarakat adat berhak menuntut setiap pemerintah daerah masing-masing untuk menetapkan wilayah adat mereka," ungkap Abdon pula, terkait keberadaan Badan Registrasi Wilayah Adat tersebut.

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan terus berupaya meminimalisir sengketa masyarakat adat dengan pemerintah, lewat pemetaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News