KPK Tetap Buru Pejabat Penerima 'Fee'

KPK Tetap Buru Pejabat Penerima 'Fee'
KPK Tetap Buru Pejabat Penerima 'Fee'
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bahwa honor yang diterima oleh unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) adalah sah. Tapi ini dipastikan tak berlaku bagi pejabat daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK tetap berpendapat, fee BPD adalah penyelewengan dan termasuk kategori gratifikasi, atau imbalan tak resmi karena pejabat tersebut menduduki suatu jabatan penting.

"KPK sudah punya data pejabat penerima fee. Itu harus dikembalikan, dan kami tidak sedang bluffing (menggertak)," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin, Jumat (19/2).

Dengan kata lain, kata Jasin, jika tak segera dikembalikan, sangat dimungkinkan fee BPD tersebut bisa berujung pada sangkaan korupsi terhadap para penerimanya. "Kalau tak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," ungkapnya.

Bagi KPK sendiri, tambah Jasin, ini adalah masalah besar, sebab terjadi di seluruh Indonesia. Selain itu yang memberi bukan hanya BPD, serta penerimanya pun ada pejabat pusat. Sampai 2008, total fee BPD yang diberikan pada pejabat tercatat mencapai Rp 360 miliar. Ini dilakukan antara lain oleh manajemen BPD Sumatera Utara, Jabar-Banten, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, serta BPD Kalimantan Timur. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bahwa honor yang diterima oleh unsur musyawarah pimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News